Pajak penghasilan merupakan salah satu kewajiban finansial paling penting yang harus dipenuhi oleh individu maupun badan usaha di Indonesia. Saat ditanya jelaskan jenis pajak penghasilan, banyak orang langsung mengingat PPh 21, padahal jenis PPh (Pajak Penghasilan) itu cukup beragam dan punya karakteristik berbeda. Mengetahui masing-masing jenis pajak ini sangat penting, apalagi kalau kamu sedang menjalankan bisnis, bekerja sebagai karyawan, atau mengelola keuangan pribadi.
Sebagian besar masyarakat tahu bahwa setiap penghasilan yang diperoleh tidak bisa dinikmati 100% karena harus dikenai pajak. Tapi tidak semua paham siapa saja yang jadi subjeknya, objek apa yang dikenakan, serta tarif dan cara perhitungannya. Karena itu, artikel ini hadir untuk memberikan penjelasan terstruktur mengenai berbagai jenis pajak penghasilan, mulai dari objek, subjek, hingga tarif dan penerapannya sesuai peraturan perpajakan terbaru di Indonesia.
Dengan memahami jenis-jenis PPh dan tarifnya, kamu akan lebih siap dalam perencanaan keuangan serta menghindari risiko sanksi administratif dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Jadi yuk simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Sebelum membahas detail tentang jenis-jenisnya, mari pahami dulu apa itu pajak penghasilan secara umum. PPh atau Pajak Penghasilan adalah pajak yang dikenakan terhadap penghasilan, baik yang diperoleh oleh individu (orang pribadi) maupun badan usaha dalam satu tahun pajak. Penghasilan ini bisa berupa gaji, honorarium, laba usaha, royalti, hadiah, dan sebagainya.
Tujuan utama dari penerapan pajak ini adalah sebagai sumber utama pendapatan negara. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai pembangunan nasional seperti infrastruktur, kesehatan, pendidikan, hingga bantuan sosial. Maka dari itu, pemahaman atas jenis-jenis pajak penghasilan bukan cuma soal kewajiban, tapi juga tentang kontribusi terhadap kemajuan negara.
PPh sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan yang telah beberapa kali mengalami perubahan. Salah satu alasan mengapa kita perlu mengetahui jenis-jenis pajak ini adalah karena tarif dan ketentuannya berbeda untuk tiap jenis PPh dan situasi subjek pajaknya.
Salah satu hal mendasar dalam memahami PPh adalah mengenali siapa saja yang menjadi subjeknya. Subjek pajak adalah pihak yang dikenai kewajiban untuk membayar pajak kepada negara. Secara garis besar, subjek pajak penghasilan dibagi menjadi:
Setiap subjek ini memiliki cara pelaporan dan tarif yang berbeda tergantung pada jenis pajaknya. Maka sangat penting untuk mengetahui jenis pajak apa yang relevan dengan status kamu agar bisa melakukan pelaporan pajak secara benar.
Kalau sudah tahu siapa subjeknya, sekarang kita bahas objek pajak penghasilan. Secara sederhana, objek PPh adalah segala bentuk penghasilan yang dikenakan pajak. Berdasarkan Undang-Undang PPh, objek pajak meliputi:
Namun, tidak semua jenis penghasilan dikenai pajak. Ada juga yang masuk dalam pengecualian objek pajak, misalnya warisan, bantuan atau sumbangan yang bersifat sosial, dan harta hibah tertentu. Pengetahuan tentang 5 objek pajak penghasilan utama bisa jadi dasar kuat bagi siapa pun yang ingin taat pajak.
Pertanyaan paling sering muncul adalah: “Apa saja sebenarnya jenis-jenis PPh dan tarifnya?” Nah, ini dia penjelasan lengkapnya berdasarkan klasifikasi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Jenis ini dikenakan pada penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan pribadi. Umumnya berlaku untuk karyawan dan pekerja freelance.
Tarif PPh 21 mengikuti tarif progresif orang pribadi, yaitu:
Jenis pajak ini dikenakan atas kegiatan impor dan pembelian barang oleh pemerintah atau badan usaha tertentu. Biasanya dikenakan pada perusahaan perdagangan.
Tarifnya bervariasi tergantung pada jenis barang atau kebijakan fiskal saat itu. Misalnya untuk importir tertentu bisa dikenakan tarif 2,5% dari nilai impor.
Dikenakan atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, dan hadiah yang dibayarkan kepada wajib pajak dalam negeri selain yang dikenakan PPh 21.
Tarif umumnya adalah 15% untuk dividen, bunga, dan royalti, serta 2% untuk jasa lainnya.
Jenis ini merupakan kredit pajak luar negeri, artinya PPh yang dibayar di luar negeri dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia.
Biasanya digunakan oleh individu atau badan yang memiliki sumber penghasilan di luar negeri dan tetap wajib lapor di Indonesia.
Merupakan angsuran pajak penghasilan yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak tiap bulan. Umumnya ditujukan untuk pelaku usaha yang tidak dipotong oleh pihak lain.
Dikenakan kepada wajib pajak luar negeri atas penghasilan yang bersumber dari Indonesia.
Tarif umumnya sebesar 20% dari jumlah bruto, kecuali jika ada perjanjian pajak bilateral yang mengatur tarif berbeda.
Pajak tambahan yang harus dibayar jika jumlah PPh terutang dalam SPT Tahunan lebih besar dari kredit pajak yang sudah dibayar.
Dikenakan atas penghasilan tertentu yang bersifat final, seperti penghasilan UMKM (0,5%), sewa tanah dan bangunan, dan transaksi saham.
Jenis pajak ini tidak bisa dikreditkan karena bersifat final, artinya setelah dibayar, tidak perlu lagi dilaporkan dalam SPT tahunan.
Setelah memahami jenis-jenisnya, kamu mungkin bertanya bagaimana cara menghitung pajak penghasilan yang harus dibayar. Perhitungan PPh biasanya mengacu pada jenis pajak yang dikenakan. Sebagai contoh:
Contoh PPh 21 untuk Karyawan:
Contoh PPh Final UMKM:
Cara menghitung bisa jadi lebih kompleks untuk badan usaha atau pajak luar negeri. Maka dari itu, penting untuk memiliki pemahaman tentang jenis-jenis PPh dan tarifnya agar tidak salah dalam pelaporan.
Memahami dan bisa menjawab ketika diminta untuk jelaskan jenis pajak penghasilan adalah modal penting bagi siapa pun yang berkaitan dengan penghasilan—baik sebagai pekerja, pebisnis, maupun pemilik aset. Setiap jenis pajak punya karakteristik tersendiri, mulai dari siapa yang wajib bayar, apa yang jadi objek, hingga tarif dan cara pelaporannya.
Dengan memahami subjek pajak penghasilan, objeknya, serta rincian masing-masing pasal PPh, kamu tidak hanya lebih taat aturan, tetapi juga bisa mengatur strategi keuangan dengan lebih bijak. Apalagi di era digital ini, semua pelaporan dilakukan online sehingga kesalahan sekecil apa pun bisa berdampak besar.
Jangan lupa, jika kamu merasa bingung atau tidak yakin dengan jenis PPh yang kamu hadapi, selalu konsultasikan dengan konsultan pajak atau akses informasi resmi dari DJP.
Apa saja jenis pajak penghasilan di Indonesia?
Ada delapan jenis utama, yaitu PPh Pasal 21, 22, 23, 24, 25, 26, 29, dan PPh Final.
Apa yang dimaksud dengan objek pajak penghasilan?
Segala bentuk penghasilan yang dikenai pajak, seperti gaji, laba usaha, dividen, dan hadiah.
Siapa yang termasuk subjek pajak penghasilan?
Individu, badan usaha, warisan belum terbagi, dan BUT.
Berapa tarif PPh Final untuk UMKM?
0,5% dari penghasilan bruto.
Apa manfaat memahami jenis pajak ini?
Agar pelaporan pajak lebih akurat dan menghindari sanksi administratif dari DJP.
Di era digital seperti sekarang, berbagai cara seru untuk mendapatkan hadiah uang tunai makin banyak…
Di tengah banyaknya pilihan aplikasi dan game yang menjanjikan penghasilan tambahan, menemukan aplikasi penghasil uang…
Zaman sekarang, cari penghasilan tambahan nggak harus repot. Bahkan, cuma dari HP dan kemampuan ngobrol…
Pernah terpikir bisa dapat uang hanya dari menonton iklan? Di era digital saat ini, hal…
Di tengah kemudahan akses digital saat ini, semakin banyak orang yang mencari cara untuk mendapatkan…
Siapa sih yang nggak suka dapat uang cuma-cuma cuma dengan daftar aplikasi? Tahun 2025 membawa…