Bripda Bagus Ajukan Banding Usai Dipecat Karena Judi dan Tipu Perempuan

Kasus yang melibatkan Brigadir Polisi Dua (Bripda) Bagus Yoga Ardian kembali jadi sorotan publik setelah bripda bagus ajukan banding atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari institusinya. Nama Bripda Bagus sempat viral di media sosial karena aksinya yang menipu banyak perempuan dengan modus asmara demi melunasi utang pinjaman online (pinjol), ditambah keterlibatannya dalam praktik judi online. Kombinasi pelanggaran ini membuat kasusnya jadi perhatian luas.

Polda Jawa Tengah, tempat Bripda Bagus sebelumnya berdinas, menyatakan bahwa permohonan banding telah diterima. Ia diberi waktu selama 21 hari untuk menyerahkan memori banding sebagai bahan evaluasi atas keputusan pemecatan. Publik pun penasaran, apakah banding ini bisa membatalkan pemecatan atau justru memperkuat sanksi yang telah dijatuhkan. Simak ulasan lengkap tentang perkembangan kasus ini, termasuk latar belakang pelanggaran, proses hukum internal, hingga reaksi publik.

Latar Belakang Kasus Bripda Bagus Yoga Ardian

Sebelum permohonan banding diajukan, Bripda Bagus Yoga Ardian telah lebih dulu dijatuhi hukuman PTDH oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah. Dalam sidang yang digelar pada 17 Juli 2025 lalu, ia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran berat yang mencoreng institusi kepolisian.

Ada tiga pelanggaran besar yang menjadi dasar keputusan PTDH: penipuan terhadap sejumlah perempuan dengan modus hubungan asmara, tindakan asusila, dan keterlibatan dalam praktik judi online. Semua ini terungkap setelah akun X (dulu Twitter) bernama @viralinae mengunggah informasi soal perilaku tidak pantas Bripda Bagus.

Unggahan tersebut menyebutkan bahwa Bripda Bagus mendekati banyak perempuan, termasuk istri orang, untuk meminta bantuan melunasi utang pinjol. Hal ini menimbulkan kemarahan netizen dan memicu penyelidikan internal dari Propam Polda Jateng.

Proses Banding dan Batas Waktu yang Diberikan

Setelah dinyatakan bersalah dan diberhentikan, Bripda Bagus tidak menerima begitu saja putusan tersebut. Ia mengajukan banding sesuai dengan prosedur Komisi Kode Etik Polri. Kombes Pol Artanto selaku Kabid Humas Polda Jateng mengonfirmasi bahwa banding tersebut telah diterima dan memori banding tengah ditunggu.

Menurut aturan, Bripda Bagus memiliki waktu maksimal 21 hari untuk menyerahkan dokumen bandingnya ke Propam Polda Jawa Tengah. Dokumen ini nantinya akan menjadi pertimbangan apakah keputusan PTDH akan tetap dilanjutkan atau ada perubahan sanksi. Masyarakat pun menunggu apakah banding ini menjadi strategi bertahan atau sekadar bentuk perlawanan simbolik.

Pelanggaran Etik Berat yang Menyeret Nama Polri

Tidak hanya soal tipu-tipu asmara, Bripda Bagus juga dinyatakan melakukan tindakan asusila dan terlibat dalam praktik judi online. Ketiganya masuk kategori pelanggaran berat dalam aturan etik kepolisian. Ini bukan sekadar melanggar hukum, tetapi juga mencederai citra Polri di mata masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi Polri untuk bersih-bersih dari oknum yang menyalahgunakan seragam dan jabatan. Kombinasi antara tipu perempuan dan main judol jadi sinyal keras akan pentingnya reformasi di tubuh institusi kepolisian.

Reaksi Publik: Viral, Simpati, dan Kecaman

Sejak kasus ini viral lewat akun X, reaksi publik cukup beragam. Banyak yang menyatakan simpati terhadap para korban perempuan yang ditipu oleh Bripda Bagus. Namun di sisi lain, netizen juga mengutuk keras tindakan sang polisi yang memanfaatkan jabatannya untuk keuntungan pribadi.

Nama Bripda Bagus menjadi trending dan topik hangat di berbagai forum diskusi, baik di media sosial maupun di ruang-ruang obrolan daring. Beberapa konten kreator bahkan membuat video reaksi dan membahas kronologi kasus secara detail.

Penanganan Internal oleh Propam Polda Jateng

Propam Polda Jateng bergerak cepat merespons laporan dari masyarakat dan media sosial. Setelah penyelidikan dilakukan, terbukti bahwa Bripda Bagus melakukan tiga pelanggaran berat. Sidang etik pun digelar dan menghasilkan keputusan pemecatan.

Dalam hal ini, langkah Propam patut diapresiasi karena tidak membiarkan oknum bermasalah berlindung di balik seragam. Namun, muncul juga suara yang meminta agar kasus ini tidak hanya selesai di ranah etik, tapi juga diproses hukum secara pidana bila ditemukan unsur pelanggaran KUHP.

Harapan atas Proses Banding: Adil dan Transparan

bripda bagus ajukan banding

Meskipun banyak yang menganggap putusan PTDH sudah tepat, pengajuan banding tetap menjadi hak dari setiap personel kepolisian. Diharapkan proses ini berlangsung objektif, transparan, dan mengedepankan rasa keadilan. Bila terbukti tidak ada pelanggaran, tentu Bripda Bagus layak mendapat kesempatan kedua. Namun bila sebaliknya, institusi harus tegas mempertahankan putusan awal.

Banding juga menjadi momen bagi institusi untuk membuka proses internal secara terbuka kepada publik. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai lembaga penegak hukum.

Kasus Bripda Bagus Yoga Ardian menjadi contoh nyata bagaimana media sosial bisa mendorong proses penegakan etik di lingkungan kepolisian. Dengan dugaan penipuan terhadap perempuan, tindakan asusila, dan keterlibatan dalam judi online, ia pun akhirnya dipecat oleh Polda Jateng. Namun, Bripda Bagus ajukan banding atas keputusan tersebut.

Kini, publik menanti kelanjutan dari proses banding ini. Apakah banding akan diterima dan hukumannya dikurangi, atau tetap diberhentikan secara tidak hormat? Satu hal pasti: proses ini akan jadi ujian integritas dan transparansi lembaga kepolisian di mata rakyat.

Must Read

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here